Selasa, 23/06/2020, 09:47:57
Meski Tidak Ada STP, Aktivis Kesehatan Nekat Demo di Kejaksaan
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Aktivis kesehatan melakukan aksi demo di halaman kantor Kejaksaan Negeri Brebes. (Foto: Takwo Heryanto)

PanturaNews (Brebes) - Kendati Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, masih berstatus zona merah, namun di tengah pandemi COVID-19 ini, puluhan aktivis kesehatan nekat melakukan aksi demo di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Senin 22 Juni 2020.

Di sisi lain, mereka dalam aksi unjuk rasanya tidak mengantongi Surat Tanda Pemberitahuan (STP) dari Mapolres Brebes.

Adapun dalam aksinya mereka mempertanyakan terkait rekomendasi lelang ulang bagi beberapa proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, khususnya Dinas Kesehatan setempat.

Saat berorasi di halaman Kejari Brebes, mereka ditemui Kasi Intel Kejari Brebes, Hardiansyah. Perwakilan dari mereka kemudian diterima untuk melakukan audiensi di Aula Kejari Brebes. 

Sebanyak 10 perwakilan masa pendemo dari aktivis kesehatan tersebut melakukan audiensi selama sekitar 1 jam dengan protokol kesehatan. Selain wajib memakai masker, mereka juga wajib menjaga jarak saat di dalam ruangan.

Koordinator Aksi, Anom Panuluh mengatakan, terkait aksi unjuk rasa tersebut, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polres Brebes. Sebelum aksi, pihaknya memang terlibat negoisasi alot dengan pihak kepolisian. Karena, saat ini masa pendemi COVID-19 dan pihak kepolisian meminta patuhi protokol kesehatan.

“Sebelumnya kami sudah melayangkan surat pemberitahuan, dan kami menyarankan kepada temen-temen yang demo memakai masker,” kata Anom Panuluh.

Ia pun mengakui jika Brebes memang masih zona merah dan menerapkan PKM. Namun demikian, pihaknya dalam aksi tetap memakai masker.

“Tujuan kami ke sini untuk mempertanyakan masalah rekomendasi lelang ulang terhadap proyek pembangunan bidang kesehatan,” tutur Anom.

Menyikapi hal itu, Kabag Ops Polres Brebes Kompol Raharja mengatakan, Polres Brebes sejauh ini hanya sebatas menerima surat pemberitahuan aksi melalui Satuan Intel, tetapi tidak memberikan surat balasan berupa Surat Tanda Pemberitahuan (STP).

Ia menyatakan, jajarannya sudah berupaya menjembatani agar mereka tidak melakukan aksi unjuk rasa, namun dialihkan menjadi audiensi. Tetapi, mereka datang dengan diantar massa.

“Kami juga telah menekankan agar menerapkan protokol kesehatan. Dalam surat pemberitahuan yang kami terima hanya audiensi bukan demo,” tegas Raharja, didampingi Kasat Intelkam AKP Edi Sudarmono.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Brebes Hardiansyah mengatakan, ada salah persepsi terkait tuntutan para aktifivis yang berunjuk rasa.

“Ini ada salah persepsi. Kejari Brebes selama ini tidak pernah mengeluarkan rekomendasi lelang ulang terhadap kegiatan pembangunan di Dinas Kesehatan,” tegas Hardiansyah.

Menurutnya, Kejaksaan hanya melaksanakan sosialisasi bidang perdata dan tata usaha negara terkait kerjasama (MoU) antara Kejari Brebes dan Pemkab Brebes.

“Kami mengapresiasi terhadap masukan dari teman-teman aktivis. Dan juga kita sudah sampaikan tuntutan mereka ke ibu Kajari Brebes,” tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita