Senin, 06/04/2020, 16:49:03
Dewi Aryani: Persyaratan Penetapan PSBB Harus Lebih Rinci Lagi
LAPORAN SL. GAHARU

Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PDI Perjuangan, Hj. DR. Dewi Aryani, M.Si

PanturaNews (Tegal) - Persyaratan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) suatu wilayah, harus lebih gamblang lagi dan lebih rinci. misalnya terkait dengan data peningkatan jumlah kasus Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) menurut waktu di suatu daerah, perlu lebih diperinci untuk menghindari unsur subjektivitas dalam penetapan PSBB.

Hal itu dikatakan Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PDI Perjuangan, Hj. DR. Dewi Aryani, M.Si terkait Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, seperti data penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal.

"Seberapa besar kenaikan jumlah kasus COVID-19 menurut waktu yang menjadi acuan suatu daerah melaksanakan PSBB?,” kata Dewi Aryani yang akrab disapa DeAr dengan nada tanya di Tegal, Jawa Tengah, Senin 06 April 2020.

Selain itu, Doktor Administrasi Kebijakan Publik dan Bisnis Universitas Indonesia ini, juga menyatakan sebelum mengajukan permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan, daerah harus menyiapkan ketersediaan kebutuhan hidup dasar masyarakatnya.

"Jangan sampai ketika Menteri Kesehatan menetapan PSBB, daerah belum siap mengenai anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosialnya," tegas Dewi Aryani.

Sementara terkait soal tahlilan/kenduri arwah, Politisi PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Tengah IX, sependapat dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (4) PMK No. 9/2020 yang menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak di tempat umum, tetapi di rumah masing-masing dan yang hadir hanya keluarga terbatas.

"Meski dilaksanakan di rumah masing-masing, perlu menjaga jarak setiap orang. Ini penting untuk mencegah penyebaran virus corona," tutur Dewi Aryani.

Dijelaskan Dewi Aryani, shohibul hajat tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan, misalnya menyediakan masker dan cairan pembasuh tangan  atau hand sanitizer sebelum undangan memasuki rumahnya.

“Perlu ada mekanisme pelaporan kegiatan keagamaan di rumah seoerti waktu dan tempat, rencana jumlah anggota keluarga yang diundang, dan dari mana saja mereka berasal,” tandas Dewi Aryani.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita