Kamis, 26/03/2020, 00:16:22
Cegah Penyebaran Corona, Aktivitas PKL Alun-Alun Brebes Dibatasi
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Aparat keamanan gabungan melakukan himbauan sosial distancing keliling kepada masyarakat di beberapa lokasi. (Foto: Takwo Heryanto)

PanturaNews (Brebes) - Aparat keamanan gabungan yang terdiri dari jajaran Polres, Satlantas, Propam, Kodim dan Satpol PP Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, melakukan himbauan  sosial distancing kepada masyarakat di beberapa lokasi.

Diantaranya para pedagang kaki lima (PKL) Alun-Alun Brebes, dan masyarakat yang tengah bergerombol di sejumlah titik, Rabu 25 Maret 2020 malam.

Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto melalui Pawas IPTU Prapto, mengatakan himbauan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Himbauan social distancing kepada masyarakat, selain di Alun-alun Brebes, juga di Komplek Islamic Center Brebes, Kedai Paradigma, Taman Juang Brebes, Taman Edukasi Brebes dan Jalan MT Haryono Brebes.

Adapun, kata, Prapto, himbauan yang disampaikan, diantaranya agar masyarakat tidak melakukan aktifitas diluar rumah, dan mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19.

Kemudian, masyarakat agar tidak berkerumun/bergerombol, guna mengantisipasi penularan virus corona. "Masyarakat yang berkumpul agar segera membubarkan diri dan kembali kerumah masing-masing," terang Prapto.

Selain itu, lanjut Prapto, para pedagang kaki lima agar membatasi kegiatan dan aktifitas berdagangnya, yaitu pukul mulai 17.00 sampai dengan pukul20.00 Wib. "Himbauan ini, sesuai dengan surat yang telah di buat dan ditanda tangani Bupati Brebes nomor 050/426.a/2020," jelas Prapto.

Himbauan lainnya, imbuh Prato, masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Yakni dengan selalu mengikuti Informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Diantaranya, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari. Kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Masyarakat juga di himbau agar tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dari sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Jika ada informasi yang tidak jelas sumbernya, maka dapat menghubungi kepolisian setempat untuk segera melaporkan," tegasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita