Kamis, 19/03/2020, 09:16:36
Deklarasi Bersama Lawan Corona, Dewi Aryani: Tekan Laju Penularan
LAPORAN SL. GAHARU & NINO MOEBI

Dewi Aryani deklarasi Deklarasi “Bersama Lawan Corona” saat sosialisasi Program Sosialisasi “Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga” di pendopo Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Deklarasi “Bersama Lawan Corona” yang dimotori Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PDI Perjuangan, Hj. DR. Dewi Aryani, M.Si adalah langkah melawan penyebaran virus corona atau Covid-19, sekaligus melaksanakan perintah presiden.

”Presiden Jokowi memerintahkan untuk melaksanakan social distancing atau pembatasan aktivitas sosial, untuk menekan perkembangan penularan virus corona,” tutur Dewi Aryani.

Bersama Lawan Corona dideklarasikan pada kegiatan Program Sosialisasi “Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga” bersama Kemenkes dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, di pendopo Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu 18 Maret 2020 siang.

Sebagaimana perintah Pesiden, dikatakan Dewi Aryani, mencegah penularan virus corona dianjurkan melakukan kebiasaan bersih diri, bersih lingkungan, minum ramuan Indonesia. Masyarakat midinta segera memeriksakan diri ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat, jika merasa ada gejala mirip gejala terpapar virus corona.

Dijelaskan politisi dari Dapil Jawa Tengah IX, merespon seruan Presiden RI terkait perkembangan penyebaran virus corona, sejumlah pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk meliburkan aktivitas persekolahan selama 14 hari.

“Perusahaan-perusahaan juga diimbau untuk meminta karyawannya bekerja dari rumah. Tujuannya, untuk menekan laju penularan virus corona, dengan mengurangi kontak di tengah kerumunan atau komunitas yang lebih besar,” ujar Dewi Aryani yang akrab disapa DeAr.

Apa yang di lakukan saat ini, lanjut Dewi Aryani, sudah sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan terutama pasal 59. Sekarang ini sudah ada petunjuk dan intruksi Presiden untuk mengatasi pandemi Covid-19, diantaranya tentang protokol kesehatan, protokol perbatasan, protokol pendidikan, Inpres Nomor 4/2019, Kepres No. 7/2020 dan pembentukan Gugus Tugas untuk mengatasi wabah virus covid 19.

Dewi Aryani kembali mengingatkan kepada Kementerian Kesehatan, agar segera menerbitkan Peraturan Menkes terkait dengan UU tersebut, agar segala hal teknis mengenai implementasinya segera dapat menjadi dasar hukum atau pegangan seluruh kementerian dan lembaga terkait, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.

“Berdasar ketentuan, paling lama Permen dan turunannya harus ada paling lambat tiga tahun setelah UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan diundangkan," tandas Dewi Aryani, Anggota Komisi 9 DPR RI Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita