Selasa, 17/03/2020, 21:31:38
Merasa Difitnah, Pengurus Organisasi Pedagang Polisikan Yusron
LAPORAN NINO MOEBI

Berkas laporan Orpeta yang diajukan ke polisi atas tindak pidana fitnah. Foto 2: Pengurus Orpeta Kota Tegal, Edy Bongkar. Foto 3: Petugas menerima laporan Orpeta. (Foto: Nino)

PanturaNews (Tegal) - Pengurus Organisasi Pedagang Eks Taman Poci (Orpeta) Kota Tegal yaitu Edy Bongkar, Iman Sya'bani, Romiko Gunawan dan Ali Fadloli mendatangi Polres Tegal Kota, dengan membawa surat yang ditujukan kepada Kapolres Tegal Kota Cq Kasat Reskrim perihal laporan tindak pidana fitnah, Selasa 17 Maret 2020.

Isi surat Nomor 77/OPT/III/2020 menindaklanjuti hasil unggahan youtube oleh akun Celeng Jurnalis yang diketahui pada 12 Maret 2020 pukul 12.45 WIB, maka Orpeta melaporkan atas tindakan fitnah yang dilakukan oleh Yusron terhadap organisasi Orpeta.

Orpeta juga melaporkan akun youtube Celeng Jurnalis yang telah melakukan penyebaran informasi melalui youtube, sehingga dapat diaksenya informasi tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

“Kami sudah menyerahkan berkas laporan dan bukti-bukti,” ungkap Edy Bongkar.

Dalam surat juga disampaikan dengan diunggahnya vedio tersebut, menjadikan nama organisasi Orpeta tercemar oleh pernyataan Yusron, yang cenderung ke arah tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Adapun pernyataan Yusron dalam video di menit ke 06. 07 sampai 06.40, terkait dengan iuran anggota sebesar Rp 1.000 - Rp 2.000 tiap hari. Dan dalam penyampaian, Yusron tidak tahu menahu kegunaannya, padahal iuran tersebut hasil keputusan rapat yang peruntukannya untuk anggota Orpeta.

Di menit ke 06.43 - 07.50 terkait dengan jual beli lapak, bahwa Orpeta tidak pernah menerima uang Yusron atas pembelian lapak untuk saudaranya.

"Ini bentuk fitnah yang disampaikan Yusron kepada organisasi Orpeta," ujar Edy Bongkar.

Sebagai bahan penyelidikan, Orpeta menyerahkan dan melampirkan satu keping CD rekaman yang diunggah di youtube.

Sementara Yusron saat dikonfirmasi melalui telepon celular terkait dirinya dilaporkan menyampaikan, pihaknya tidak masalah.

"Mau bermusyawarah silahkan, mau ke jalur hukum ya silahkan," kata Yusron singkat.

Laporan dari Orpeda diterima bagian Reskrim Polres Tegal Kota, dan akan diajukan ke Kapolres Tegal Kota. Setelah diterima Kapolres, nanti akan mendisposisi unit yang akan ditunjuk menindak lanjuti laporan tersebut.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita