Selasa, 25/02/2020, 21:17:58
Penjambret Perhiasan Emas di Sejumlah Tempat Dibekuk
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Tarno, pelaku jambret warga Desa Cikeusal Kidul, Kecamatan Ketanggungan sedang dimintai keterangan oleh polisi. (Foto: Takwo Heryanto)

PanturaNews (Brebes) - Unit Reskrim Polsek Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menangkap pelaku jambret warga Desa Cikeusal Kidul, Kecamatan Ketanggungan, Tarno (36). Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, sepeda motor dan satu perhiasan milik korban beserta surat-suratnya.

Kapolsek Larangan Iptu Sutikno, mengatakan, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi jambret perhiasan emas di sejumlah tempat. Bahkan, perbuatannya selama ini telah meresahkan masyarakat.

“Pelaku diamankan pada Jumat (21/2/2020) pekan lalu pada pukul 13.00 WIB," ujar Kapolsek Larangan, Iptu Sutikno, Selasa 25 Februari 2020.

Menurutnya, Tarno diamankan setelah melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (Curas) di Dusun Kalenpandan, Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan. Kejadian bermula saat korban sedang makan siang di depan rumah. Kemudian, pelaku menawarkan jasa memangkas bawang.

"Modusnya pelaku berpura-pura menawarkan jasa kuli atau jual beli bawang merah dan padi. Kemudian pelaku menarik perhiasan kalung emas yang dipakai korban,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut dia, korban mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kiri. Serta kerugian materil sebesar Rp 2.380.000.

Dari pengembangan kasus tersebut, imbuh dia, ternyata pelaku juga pernah melakukan tindakan yang sama. Yakni di TKP Desa Sengon, Kecamatan Tanjung dua kali selama 2019. Kemudian di Desa Cigedog, Kecamatan Kersana dua kali selama Januari 2020.

Selain itu, di Desa Karangmalang dan Desa Karangbandung Kecamatan Ketanggungan, hingga Desa Gegerkunci, Kecamatan Songgom.

"Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP. Ancamannya adalah hukuman penjara 9 tahun," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita