Senin, 24/02/2020, 18:12:09
Karena Melawan, Kawanan Pencuri Spesialis Rumah Kosong Didor
LAPORAN NINO MOEBI

Kawanan spesialis pencuri rumah kosong yang berhasil ditangkap saat gelar perkara dengan sejumlah barang bukti di Mapolres Tegal. (Foto: Nino)

PanturaNews (Tegal) - Empat orang pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong, terpaksa di tembak kakinya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Pelaku ada yang membawa pistol rakitan, dan lainnya kedapatan membawa satu paket sabu.

"Pelaku dalam aksinya berhasil membawa kabur mobil Honda Brio warna merah Nopol G 8882 SG, perhiasan emas seberat 7,5 gram. Diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp 155 juta," kata Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang kepada sejumlah wartawan, Senin 24 Februari 2020.

Aksi dua pelaku curat Darmaji (46) warga RT 04 RW 07 Kelurahan Sambiroto, Tembalang, Kota Semarang dan Fian Rantiono (36) warga RT 04 RW 1 Condrorejo Kelurahan Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang, menyatroni rumah kosong di Perumahan Grand Husada Regency Blok D Nomor 3 RT 09 RW 3 Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Selasa 14 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 WIB, dengan cara mencongkel paksa pintu dan jendela menggunakan linggis, kunci pas yang sudah dimodifikasi.

Sementara jajaran Sat Reskrim Polres Tegal, berhasil menangkap para pelaku di pintu tol Adiwerna Kabupaten Tegal, Kamis 30 Januari 2020 lalu.

Kasat Reskrim AKP Gunawan Wibisono menambahkan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, ternyata dua rekan pelaku yang satu mobil, A Rahmat Jaelani (31) warga RT 02 RW 6 Jalan Angke Jaya, Keluarahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, diduga menguasai dan membawa senjata api pistol rakitan.

Sedangkan Dadi Irwanto (31) warga RT 02 RW 3 Desa Bedingin, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram. Atas perbuatannya, dua pelaku Curat dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Untuk pelaku kepemilikan senjata tanpa ijin dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya selama 20 tahun.

Sementara untuk pelaku pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dijerat pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 jo subsider pasal 112 ayat (1), lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita