Rabu, 29/01/2020, 19:51:41
Kawanan Pembobol Konter Hp dan Toko Kelontong Ditangkap
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Dua pelaku pembobol konter Hp dan toko kelontong ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes. (Foto: Dok/Takwo Heryanto)

PanturaNews (Brebes) - Dua kawanan pemuda spesialis pembobol konter telepon seluler atau handphone (Hp) dan toko kelontong di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, Rabu 29 Januari 2020 dini hari.

Kedua pelaku yakni, Uki (19) dan Supriyanto (20) warga Jatibarang Kidul. Mereka ditangkap, lantaran selama ini meresahkan masyarakat, terutama pemilik toko kelontong dan konter telepon seluler di wilayah setempat.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dipimpin oleh Kanit 1 Satreskrim Polres Brebes, Aiptu Titok Ambar Pramono. Pelaku ditangkap di sebuah rumah di wilayah Jatibarang.

Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aksi pembobolan toko.

"Pelaku ini melakukan aksi pembobolan toko di 3 lokasi. Dua di konter telepon seluler dan satu toko kelontong," ujar Tri Agung Suryomicho.

Terakhir kali kedua pelaku, kata Agung, beraksi disaat malam tahun baru di sebuah konter telepon seluler. Bahkan, aksi kedua kawanan pelaku pembobol itu, terekam kamera CCTV di sebuah konter yang menjadi sasaran pencurian.

Dalam rekaman CCTV itu, nampak pelaku Uki dengan gerak gerik yang tidak mencurigan memilih sejumlah smartphone. Pelaku, tak membawa semua smartphone di konter itu, hanya memilih beberapa buah yang digondol termasuk uang tunai sebesar Rp 1.5 juta. Sedangkan di toko kelontong, pelaku mencuri beberapa bungkus rokok dan beberapa barang dagangan lainya.

Adapun modusnya, lanjut Tri Agung, pelaku masuk ke toko dengan cara memanjat dinding dan menjebol atapnya.  "Beberapa barang bukti seperti, telepon seluler android, assesoris HP berhasil kita amankan. Aksi pelaku ini sangat meresahkan masyarakat," terangnya.

Pelaku Uki mengaku, melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Hasil kejahatanya pun dijual di wilayah Banjarnegara. "Saya jual satu buah HP Rp 500 ribu di wilayah Banjarnegara. Uangnya saya gunakan untuk naik bis, makan dan modifikasi sepeda motor," aku Uki didepan petugas.

Atas perbuatanya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita