Kamis, 19/09/2019, 01:43:11
Kenalan di FB, Pemuda Cabuli Anak di Bawah Umur
LAPORAN JOHARI

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) – Untuk kesekian kalinya, kasus pencabulan diawali dari perkenalan di media sosial (medsos) dan berujung di terali besi. HL (23) warga Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polsek Tegal Barat, karena diduga mencabuli pacarnya SNM (16) yang masih di bawah umur.  

Kapolsek Tegal Barat Kompol Sugeng SH MH mengatakan, kasus tersebut bermula dari kenalan keduanya melalui di media sosial FB. "Keduanya berkenalan melalui facebook, selanjutnya mereka berpacaran. Dan pada saat mereka video call, pelaku meminta SNM (16) untuk membuka baju, kemudian discreenshot oleh pelaku," ungkap Sugeng, Rabu 18 September 2019.

Selanjutnya, hasil screenshot tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban agar menuruti keinginan bejatnya.

"Pelaku mengaku sudah mencabuli korban sebanyak dua kali, yang pertama pada bulan Februari 2019 di semak-semak belakang Rusunawa Kraton dan kedua kalinya di sebuah warung kosong di Jalan Mataram," jelasnya.

Tak kuat menjadi budak nafsu pelaku, akhirnya korban lapor ke Polsek Tegal Barat. Barang bukti yang diamankan diantaranya baju dan celana korban.  

 Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita