Tim dari Dinas Pusdataru dan Bina Marga Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah desa Pangebatan serta aktivis LSM tinjau lokasi penambangan Galian C Sungai Cilakar yang telah dihentikan (Foto: zaenal Muttaqin)
PanturaNews (Brebes) - Aktivitas penambangan Galian C di Sungai Cilakar Blok Tegongan Desa Pangebatan, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dihentikan. Pasalnya, penambangan pasir dan batu sungai yang di lakukan warga tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Kepala Desa Pangebatan, H Lukmanul Hakim mengatakan, aktivitas penambangan telah berhenti sejak sepekan lalu setelah sempat berjalan tiga pekan. Selain tidak ada izin dari pihak terkait, aktivitas penambangan tersebut dapat merusak lingkungan.
"Penambangan baru berjalan sebulan lalu selama tiga pekan dan sejak sepekan lalu dihentikan," katanya, Rabu 21 Agustus 2019.
Menurutnya, aktivitas penambangan sebelumnya dilakukan oleh warga setempat. Untuk mendukung aktivitas penambangan juga telah ada akses jalan menuju ke sungai bagi kendaraan truk.
"Sekarang sundah tidak ada lagi aktivitas penambangan dan akses jalan ke sungai juga telah ditutup," ujar Lukmanul Hakim.
Aktivis lingkungan M Jamil mengatakan, aktivitas penambangan Galian C di Cilakar dihentikan karena dapat merusak lingkungan. Galian C di lokasi tersebut juga tidak mungkin akan memiiki izin karena dapat mengancam keselamatan jalan dan jembatan di dekatnya.
"Selain itu juga akan mengancam keselamatan pemukiman warga ayang ada di dekatnya," ujar aktivis LSM Pataldas Pampera ini.
Diungkapkan, akibat gerusan arus Sungai Cilakar jalan provinsi ruas Bumiayu-Salem di blok tersebut pernah putus dan dilakukan relokasi. Bahkan relokasi dan pembangunan jembatan telah terjadi tiga kali akibat gerusan arus Sungai Cilakar tersebut.
"Jalan dan jembatan sudah tiga kali rusak dan pindah, sehingga kondisi saat ini bisa rusak dan putus lagi jika di Sungai Cilakar ada penambangan Galian C," ungkap Jamil saat meninjau ke lokasi bersama tim dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang (Pusdataru) dan Bina Marga Provinsi Jawa Tengah, Rabu 21 Agustus 2019.
Sementara itu, staf Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah, Imam Suyuti yang meninjau ke lokasi mengatakan, penambangan Galian C Sungai Cilakar di blok Tegongan Pangebatan tidak diperbolehkan, karena akan merusak lingkungan di kawasan sungai tersebut dan mengancam keselamatan jalan dan jembatan juga pemukiman.
"Terimakasih kepada masyarakat dan semua pihak yang telah sama-sama menjaga keselamatan lingkungan dengan tidak melakukakan penambangan," katanya.
Dikatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Pemda Brebes dalam upaya menjaga dan memelihara lingkungan terutama sungai. Adanya kerja sama itu maka akan bersama-sama pula dalam upaya menjaga lingkungan.
"Kita sudah ada kerja sama dengan pemerintah daerah untuk sama menjaga lingkungan terutama sungai agar tidak mengalami kerusakan," tandas Imam.