Kamis, 31/01/2019, 23:36:27
Satnarkoba Musnahkan Sabu, Pakai Air dan Sabun
LAPORAN JOHARI

Disaksikan Jaksa dan tersangka, Satnarkoba musnahkan barang bukti sabu. (FT: Johari)

PanturaNews (Tegal) –  Satnarkoba Polres Tegal Kota musnahkan barang bukti sabu seberat 9 gram menggunakan air dan sabun, di halaman belakang Mapolres Tegal Kota, Jawa Tengah, Kamis 31 Januari 2019. Disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet SH dan tersangka Mo Silvia Leonita alias Mekyang (57).

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSI MKes melalui Kasat Narkoba IPTU Bambang Margono, mengatakan sabu yang dimusnakan itu barang bukti dengan tersangka Mo Silvia Leonita alias Mekyang (57) warga Cengkareng, Jakarta, yang kini kasusnya masih dalam diproses. Hasil lab forensik, barang bukti sebanyak 5 paket sabu dengan berat 10 gram dinyatakan positif narkotika jenis sabu.

Selanjutnya penyidik minta kepada Kajari agar status penyitaan barang bukti yang jumlahnya cukup banyak ( 9 gram) untuk dimusnahkan, sedangkan sisanya (1 gram) untuk pembuktian perkara. Dalam pasal 91 UURI Nomor 35/2009 tentang narkotika, disebutkan sisa barang bukti untuk  kepentingan pembuktian perkara, kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepentingan pendidikan dan pelatihan, dan/atau dimusnahkan.

“Jadi pemusnahan sebagian barang bukti narkoba sebelum sidang atau sebelum inkrah, sudah diatur dalam undang-undang,” kata Kasat Narkoba IPTU Bambang Margono, Kamis 31 Januari 2019.  

Dalam proses pemusnahan, Kasat narkoba didampingi KBO IPTU Joko Wahyudi, disaksikan JPU Slamet SH dan tersangka Mo Silvia Leonita terlebih dahulu membuka plastic berisi sabu. Kemudian wadah atau baskom yang telah disediakan diisi air bersih secukupnya. Masukan sabun cair diaduk sampai rata hingga bebusa. Selanjutnya masukan sabu kedalam baskom yang berisi air sabun, aduk-aduk sampai rata. Karena mengalami proses kimia, busa sabun menghilang dan menjadi larutan berwarna putih. Selanjutnya dibuang ke got yang mengarah ke lobang skipteng.

“Mengapa musnahkan sabu dengan air dan sabun, karena sifat sabu mudah larut dalam air sedangkan sabun untuk membersikan wadah atau baskom agar sabu tidak tersisa atau menempel di baskom. Sedangkan kalau dibakar tentunya menimbulkan polusi asap dikwatirkan akan dihirup oleh orang lain,” tandasnya.

Lebih lanjut kata Bambang, setelah sama-sama menyaksikan secara langsung pemusnahan barang bukti, kemudian penyidik, tersangka dan JPU menandantangni berita acara pemusnahan. “Barang bukti yang dimusnahkan 9 gram, sedangkan sisanya 1 gram untuk pembuktian perkara di persidangan,” tandasnya.  

Diberitakan sebelumnya, tersangka Mo Silvia Leonita (57) warga Jalan Pondok Randu RT 05/02, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap Satnarkoba 11 Januari 2019 lalu. Dari tangan wanita tua itu, polisi mengamankan sabu seberat 10 gram yang dibagi menjadi 5 paket.

        

 

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita