Rabu, 09/01/2019, 13:16:12
Raperda Sedang Dibahas, DLH Sudah Tarik Retribusi
LAPORAN NINO MOEBI

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Rancangan Peraturan Darah (Raperda) yaitu Raperda Kota Tegal perubahan atas Perda Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal 2011-2031. Dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tegal 2018-2038, sedang dibahas dan masih di tahap Pandangan Umum (PU) Fraksi Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa 8 Januari 2019.

Disisi lain, Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal melalui Kelurahan se Kota Tegal, sudah menarik retribusi sampah kepada masyarakat yang pelaksanaannya dimulai bulan Januari 2019.

Surat bersifat penting dari Kelurahan ditujukan kepada seluruh RW dan RT se Kota Tegal, perihal penarikan retribusi sampah sebasar Rp 2.000 per rumah atau Kepala Keluarga (KK). Surat tersebut menindaklanjuti sosialisasi yang telah dilaksanakan 11 Desember 2018 di Kantor Lingkungan Hidup Kota Tegal.

Dalam surat tertulis dasar hukum retribusi Pelayanan Persampahan atau kebersihan. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi. Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Umum. Perwal Kota Tegal Nomor 176 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2012, tentang petunjuk Pelaksana Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Persampahan atau kebersihan.

Mekanisme penarikan retribusi sampah sebesar Rp 2.000 per bulan yang terhimpun oleh Ketua RT, selanjutnya disetorkan ke petugas kelurahan kemudian disetorkan kepada petugas pemungut retribusi sampah dari DLH untuk disetorkan ke Kas Daerah melalui Bendahara Penerimaan DLH berdasarkan bukti pembayaran retribusi layanan persampahan.

Sementara dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Nurani Rakyat (Pantura) dan Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Tegal, mempertanyakan terkait pungutan sampah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal kepada masyarakat melalui RW dan RT sebesar Rp 2.000 per rumah atau Kartu Keluarga (KK).

Hal itu terungkap saat Fraksi Pantura dan Fraksi PKB memberikan Pandangan Umum (PU) DPRD Kota Tegal, terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan acara Pemandangan Umum Fraksi Fraksi Terhadap Penjelasan Walikota Tegal atas 3 Raperda Kota Tegal.

Tiga Raperda tentang Pengelolaan sampah masing masing, Raperda Kota Tegal perubahan atas Perda Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kota Tegal 2011-2031. Dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tegal 2018-2038.

PU Fraksi Pantura yang dibacakan oleh Ely Rosana, mempertanyakan telah beredarnya pemberitahuan kepada masyarakat melalui RW dan RT bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, akan menarik retribusi sampah rumah tangga sebesar Rp 2.000 ditiap rumah atau Kartu Keluarga (KK) se Kota Tegal.

Munculnya pemberitahuan tersebut, sebagian masyarakat mempertanyakan tentang pengelolaan apa saja yang akan dilakukan Pemkot Tegal atas retribusi tersebut.

"Fraksi Pantura berharap Raperda pengelolaan sampah, Pemkot bisa menjelaskan atas perihal pertanyaan dan menyikapi respon masyarakat atas rencana retribusi sampah," kata Ely Rosana.

Fraksi PKB dalam Pandangan Umum melalui juru biacara, Hj Efi If'anna berharap kepada Pemkot Tegal agar dalam penanganan biaya pungutan sampah tidak membebani masyarakat. Sebab selama ini untuk penanganan warga sudah membayar iuran di lingkungan masing masing.

Dalam PU Fraksi Fraksi, enam Fraksi yang ada di DPRD Kota Tegal menyetujui 3 Raperda yang selanjutnya untuk dibahas oleh alat kelengkapan DPRD Kota Tegal.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita