Selasa, 08/01/2019, 20:17:27
Dua Residivis Spesialis Jambret Didor Kakinya
LAPORAN JOHARI

Kedua Residvis Spesialis Jambret, Didor. (FT: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Dua residivis, Dedi Saputra (27) dan Edi Sutrisno (24) keduanya warga Desa Pacul, Kecamatan  Talang Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, diringkus tim Resmbob Reskrim Polres Tegal Kota, Minggu 06 Januari 2019.

Kedua residivis itu sering kali melakukan penjambretan di wilayah hukum Polres Tegal Kota, Kabupaten Brebes dan Pemalang. Karena berusaha kabur ketika akan ditangkap, terpaksa polisi memberikan hadiah timah panas di kaki kiri Dedi Saputra.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSi MKes didampingi Kasat Reskrim AKP Agus BY, Selasa 08 Januari 2019, mengatakan pada hari Minggu 30 Desember 2018 sekitar pukul 23.30 WIB, korban Ana Dwi Astuti ( 30) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, hendak pulang  berboncengan  sepeda motor dengan Angga Seta (23) warga Jalan KS Tubun, Kota Tegal.

Saat melintas di Jalan Merpati, sepeda motornya dipepet oleh kedua pelaku yang saat itu mengendarai sepada motor Suzuki Satria Fu. Tiba-tiba Pelaku Dedi yang mbonceng langsung marampas tas milik korban, hingga tali tas putus. Karuan saja dompet merk ‘ Laktose’ yang berisi uang tunai Rp 600 ribu, KTP, ATM, karu BPJS dan  Hp Sony type Experia warna putih berhasil digondol pelaku.

 “Pelaku Dedi Saputra ini sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yakni pejambretan,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut kata Kapolres, berdasarkan  data-data dari korban, anggota Resmob melakukan patroli dan Lidik yang akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku di jalur Pantura.

“Salah seorang pelaku terpaksa ditembak di bagian kakinya, karena melakukan perlawanan," jelasnya.

Menurutnya, selain di wilayah Kota Tegal, pelaku juga diketahui melakukan aksinya di sejumlah lokasi. Antara lain di Jalan Lingkar Utara (Depan kalangan burung merpati wilayah Tegal Barat), Jalan Teuku Umar Tegal selatan, Depan makam pahlawan Tegal Timur, Pom bensin cabawan Kecamatan Margadana, dan Jalan Raya Krandon atau sebelah timur pos polisi Krandon Margadana.

"Modusnya, mereka beroperasi di jalan raya," kata AKBP Siti Rondhijah.

Pelaku kini diancam dengan pasal 363 KUHP atas tindak pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni satu unit sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan pelaku sebagai sarana dan satu unit Handphone milik korban.

Menurut pengakuan kedua pelaku, uang hasil kejahatannya  dihabiskan untuk poya-poya di obyek wisata Bandungan.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita