Jumat, 07/12/2018, 00:35:08
Nyabu, Oknum ASN Brebes Divonis 5 Tahun Penjara
Laporan Tim PanturaNews

Dua terdakwa kasus narkoba masing-masing divonis lima tahun penjara (Foto: Nino)

PanturaNews  (Tegal) - Pejabat Pemkab Brebes, Edi Hartono (46) warga Kelurahan Gandasuli RT 06/05, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, divonis 5 tahun penjara karena kasus narkoba.

Vonis terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal dengan agenda putusan, terdakwa Edi Hartono terbukti membawa sabu seberat 0,8 gram, Kamis 06 Desember 2018. Vonis itu 6 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU Slamet SH, yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. 

Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada rekannya, Daniel Djoni Suroso alias Hanyeh (46) warga Pala Barat 6 Nomor 1505, Desa Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Ketua majelis hakim Paluko Hutagalung SH MH, dengan anggota Ardhianti Prihastuti SH dan Fatarony SH, dalam amar putusannya mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal primer 114 UURI No 35/2009 tentang narkotika.

Hal yang memberatkan, tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika. Hal yang meringankan menyesali perbuatannya, tidak berbelit-belit dalam memberikan ketarangan, mengaku terus terang. Atas putusan itu, baik JPU maupun kuasa hokum menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Jawa Tengah, berhasil menciduk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Brebes, Edi Hartono (48) warga Desa Gandasuli RT 05/05, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Senin 27 Agustus 2018, di Jalan Jend Sudirman, Kota Tegal, Jawa Tengah. Karena  kedapatan membawa sabu seberat 0,8 gram

Selanjutnya, dari nyanyian Edi Hartono, sekitar pukul 21.30 WIB petugas BNN Kota Tegal, berhasil meringkus Daniel Djoni Suroso di rumahnya. Saat dilakukan penggeladahan, petugas berhasil menemukan sabu seberat 0,6 gram. Hasil pengembangan, Selasa 28 Agustus 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kembali ke rumah Daniel dan menemukan lagi sabu seberat 0,73 gram. Dari tangan kedua tersangka, total keseluruhan sabu seberat 2,13 gram.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita