Jumat, 16/11/2018, 20:39:58
Sebarkan Berita Bohong, Dian Diringkus Polisi
LAPORAN JOHARI

Dian tersangka UU ITE (kupluk putih) saat digelandang di Mapolres Tegal Kota (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Maksud hati ingin memberikan informasi gempa kepada masyarakat Tegal dan sekitarnya. Tapi sayang informasi yang sudah  terlanjur disebar melalui media sosial (medsos), ternyata berita bohong alias Hoax. Akibatnya, harus berurusan dengan kepolisian.

Adalah Dian Purwanto (25) warga Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, dibekuk aparat Polres Tegal Kota di rumahnya, Kamis 15 November 2018 kemarin.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Jon Wesly mengatakan, kronologi penangkapan berawal saat Tim Humas Polres Tegal Kota melakukan patroli siber pada Rabu 3 Oktober 2018 yang lalu. Saat itu Tim Humas melakukan patroli siber dengan mem-browsing media sosial. Ditemukan sebuah akun yang berisi postingan kabar potensi gempa.

Isi postingan tersebut bertuliskan, “Nestapa Lombok belum Berakhir laut mulai Retak2 Sudah.. Buat yg lg du pulau Jawa atau ada keluarga d pulau Jawa.. PERBANYAK DO’A TETAP WASPADA… Lempengan Jawa Terus Bergerak, LIPI Ingatkan Potensi Gempa Sahabat LIPI,” kata Kapolres, Jumat 16 November 2018.

Berdasarkan isi postingan tersebut, Dian menyebut ada retakan di laut pasca bencana gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seolah ingin meyakinkan warganet, dalam postingan juga mengabarkan ada potensi gempa dengan mencatut Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Bahkan Dian juga mengkaitkan berita gempa mengatasnamakan sebuah media televisi nasional.  “Berdasarkan postingan tersebut, Tim Siber melakukan pengecekan di situs resmi milik LIPI. Hasilnya tidak akurat,” tandasnya,

Menurutnya, berdasarkan laman resminya, LIPI menegaskan bahwa informasi gempa tersebut masih butuh diskusi ilmiah lebih lanjut. Akibat perbuatnya,  tersangka (Dian-Red) dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti kabar tersebut akan menimbulkan keonaran di masyarakat diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun,” terangnya.

Saat ditanya awak media, tersangka Dian mengatakan memperoleh informasi itu dari akun Facebook lain. “Dapat copy paste dari akun lain. Lalu meng-share di halaman pribadi Facebook saya,” katanya.

Ia mengaku tidak tahu bahwa tindakannya itu melawan hukum. “Baru sekali ini saya melakukannya,” ujarnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita