Jumat, 09/11/2018, 23:49:35
Dilaporkan, Kades di Brebes Ikut Kampanye Caleg
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Salah seorang Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berinisial "S" akan dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes.

Pemanggilan terhadap Kades berinisial "S" itu, terkait dengan adanya temuan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bulakamba, yang diduga ikut terlibat dalam kegiatan kampanye salah seorang calon legislatif (caleg) DPR RI.

Caleg tersebut asal Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jateng dari PDI Perjuangan Nomor Urut 3 yakni Paramita Widyakusuma, yang notabenenya adalah putri dari Ketua DPC PDIP Kabupaten Brebes, Indra Kusuma.

Dugaan keterlibatan seorang Kades berinisial "S" dalam kegiatan kampanye caleg tersebut, disampaikan oleh Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Brebes, Yunus Awaludin, Jumat 9 November 2018.

Menurut Yunus, Kades berinisial "S" itu, diduga ikut terlibat kampanye caleg pada Minggu 21 Oktober 2018 lalu, di kediaman Umar Sidik, Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba.

"Untuk sementara ini sudah ada 6 saksi yang kami panggil guna dimintai keterangannya," beber Yunus.

Dalam kegiatan kampanye caleg DPR RI dari PDI P itu, lanjut Yunus, sebagai penanggungjawab tim kampanye adalah Ketua DPC PDIP Kabupaten Brebes, Indra Kusuma.

"Tentunya jika dalam pemanggilan terhadap saksi-saksi tersebut, kemudian Bawaslu Kabupaten Brebes mempertimbangkannya untuk pemeriksaan lebih lanjut, maka bisa saja jumlah saksi yang akan kami panggil bisa bertambah. Termasuk dengan melakukan pemanggilan terhadah penanggungjawab tim kampanye, yaitu Indra Kusuma," tutur Yunus.

Adapun, imbuh Yunus, untuk Kades berinisial "S" itu, akan dipanggil Bawaslu pada saat pemeriksaan terakhir, karena sebagai terlapor.

Terkait dengan pasal apa yang disangkakan itu, Yunus menegaskan, adalah dugaan pelanggaran melibatkan dengan mengikutsertakan seorang Kades, yakni Pasal 493 Undang-undang (UU) No 7 th 2017 tentang Pemilu.

Didalam pasal tersebut, berbunyi bahwa setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Selain itu, dalam Pasal 490 berbunyi bahwa setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta.

"Kami menghimbauan kepada peserta pemilu untuk berhati-hati dalam mengikutsertakan elemen masyarakat untuk ikut kegiatan kampanye. Sebab, tidak semua elemen masyarakat dapat ikut serta dalam kampanye. Ini karena ada undang-undang yang melarangnya," tandas Yunus.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita