Jumat, 07/09/2018, 21:50:42
Sidang Ke 1 DKPP: Pengadu dan Teradu Dikonfrontir
Laporan Tim PanturaNews

Pihak pengadu dan teradu menyerahkan berkas aduan dan jawaban kepada majelis hakim DPKK (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Semarang) - Sidang perdana Kode Etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jawa Tengah, atas Pengaduan No. 217/1-P/L-DKPP/2018 tanggal 09 Agustus 2018 atas nama KH. Habib Ali Zaenal Abidin dan Tanty Prasetyo Ningrum yang dikuasakan kepada Susanti Agustini, Budi Yuwono dan Bambang Sutarto mulai digelar.

Ketua Majelis Hakim DKPP, Prof. Harjono dengan anggota Diana Riyanti, M. Fajar dan Andreas Pandiangan, dengan agenda sidang mendengarkan pokok pengaduan dari pihak Pengadu (Habib Ali-Tanty) dan jawaban Teradu (Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijonarko). Sidang digelar di Kantor Bawaslu Propinsi Jawa Tengah Jalan Papandayan Selatan Nomor 1 Semarang, Jumat 07 September 2018 pukul 09.40 hingga 11.15 WIB.

Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijonarko didampingi tiga komisioner lainnya yakni H Thomas Budiono, Mudrikah dan Elvi Yuniarni. Sedangkan pihak Pengadu hanya menghadirkan tiga kuasa hukumnya dan lima saksi.

Agenda pertama, pihak pengadu menyampaian pengaduanya secara lengkap pengaduanya. Disampaikan kepada majelis hakim, berdasarkan video yang beredar di Media Sosial (Medsos) berkaitan dengan statement Ketua KPU Kota Tegal yang menyampaikan hasil Real Count, tidak menghormati kaidah-kaidah tahapan ataupun tanpa melalui Rapat Pleno terlebih dahulu.

Selanjutnya disampaikan adanya 35 pemilih yang melaksanakan pemungutan suara di TPS 3 Kelurahan Muarareja, tanpa menggunakan identitas yang jelas atau bukan warga sekitar TPS.

“Pada pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara tingkat PPK Tegal Timur, ditemukan adanya kotak suara yang kosong, atau tidak berisi berkas sama sekali. Kami simpulkan, adanya indikasi atau pelanggaran secara sistematis dan masif yang terjadi pada proses pelaksanaan Pilwalkot Tegal,” jelas kuasa hukum Habib Ali-Tanty.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian jawaban teradu (Ketua KPU Kota Tegal). Disampaikan kepada majelis hakim, bahwa tuduhan video yang mengumumkan hasil hitung cepat Pilkada Kota Tegal 2018 pada tanggal 27 Juni 2018, tidak benar karena video dibuat pada tanggal 28 Juni 2018 pukul 12.00 WIB.

“Sebagai penyelenggara pemilihan, KPU dituntut untuk memberikan pelayanan informasi cepat kepada Masyarakat, bersifat terbuka, transparan dan akuntabel. Pernyataan saya sebagai Ketua KPU Kota Tegal kepada Pers, adalah berdasarkan fakta hasil penghitungan cepat tanpa sedikitpun mengubah hasil dan sama sekali dimaksudkan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” jelas Agus Wijonarko.

Ditegaskan dia, dalam memberikan pernyataan kepada pers, didahului dengan kalimat bahwa ini adalah hasil hitung cepat atau quick count. Dan pada bagian akhir penyataanya juga ditegaskan kembali, bahwa hasil hitung cepat ini masih bisa berubah. Untuk hasil hasil resmi harus menunggu rapat pleno PPK dan KPU. Pernyataan itu bukti satu Flasdisk yang berisi rekaman video di File 1, 2 dan 3.

“Saat itu, ada kendala teknis akses internet tampilan hitung cepat pada layer LCD berhenti atau tidak terupdate, padahal proses scaning dan upload oleh operator KPU Kota Tegal terhadap formulir Model KWK dan C1-KWK sudah selesai 100 persen. Karena itu wartawan melakukan wawancara langsung kepada saya, menanyakan hasil 100 persen hitung cepat. Rekaman video selengkapnya saya lampirkan sebagai bukti,” jelas Agus Wijonarko.

Setelah mendengarkan penyampaian dari pihak pengadu dan jawaban pihak teradu, majelis hakim mengkonfrontir masing-masing keterangan yang disampaikan dalam siding kode etik DKPP.

Ketika majelis hakim bertanya soal adanya 35 pemilih yang melaksanakan pemungutan suara di TPS 3 Kelurahan Muarareja, tanpa menggunakan identitas yang jelas atau bukan warga sekitar TPS yang disampaikan pengadu, teradu membantah tuduhan itu.

Menurut Agus Wijonarko, tuduhan pengadu tentang adalanya dugaan penambahan atau pengurangan suara di TPS 3 dan 4 Muarareja, tidak berdasar karena tuduhan tersebut terkait dengan proses pemungutan dan perhitungan suara.

“Dalil pengadu mengenai hal ini, sama persis dengan materi PHP yang diajukan ke MK, sehingga terhadap dalil ini kami sampaikan jawaban KPU Kota Tegal ke MK. Dan kami lampirkan juga bukti-bukti,” tandasnya.

Pada akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim DKPP meminta pihak pengadu dan Pihak Teradu untuk saling melengkapi alat bukti, karen segala peristiwanya tidak diingkari oleh Pihak Teradu.

“Kami minta agar Ketua Bawaslu Kota Tegal dihadirkan ke sidang DKPP ini, karena sebagai pihak yang mengeluarkan rekomendasi adalanya pelanggaran kode etik,” pinta kuasa hokum Habib Ali-Tanty.

Menurut Ketua Majelis Hakim, segala bukti atau kronologis tambahan tidak menyimpang dari materi yang dilaporkan. Dan permintaan menghadirkan Ketua Bawaslu Kota Tegal, tidak dipenuhi karena keteranganya akan sama dengan isi rekomendasi. Jadi cukup dibacakan saja isi dari rekomendasi tersebut.

“Pihak Pengadu kami beri waktu lima hari untuk menyerahkan, melengkapi bukti-bukti,” pintanya.

Sidang Kode Etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jawa Tengah, ditunda dan sidah kedua akan dijadwalkan kembali setelah kedua pihak melengkapi alat bukti.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita