Rabu, 15/08/2018, 23:22:58
Edarkan Sabu, Warga Balapulang Diringkus Polisi
LAPORAN JOHARI

Pelaku pengedar narkoba diinterogasi petugas Satnarkoba Polres Tegal Kota (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Ervan Setiarso alias Jepang (38) warga Desa Balapulang Kulon RT 001/002, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, diringkus anggota Satnarkoba Polres Tegal Kota, di Jalan Martoloyo Kelurahan Mintaragen, Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa 14 Agustus 2018 sekitar pukul 22.15 WIB.

Ervan kedapatan membawa sabu seberat 0,76 gram yang hendak dijual kepada calon pembeli. Akibatnya, pria berambut gondrong itu kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Tegal Kota.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Jon Wesly Arianto SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Suharto SH mengatakan, sebelumnya ada informasi dari warga, ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor yamaha Force1 warna biru tanpa plat nomor kendaraan sering berada di Wilayah Kota Tegal malam-malam, yang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Informasi sekecil apapun dari warga kami tindak lanjuti,“ tegas Kasat Narkoba AKP Suharto SH.

Atas informasi tersebut, lanjut kasat, anggota langsung  melakukan penyelidikan terhadap seseorang sesuai dengan informasi. Dihari naas , Selasa tanggal 14 Agustus 2018 pukul 22.15 wib, petugas mencurigai seseorang mengendari Sepedda motor Yamaha Force1 Biru tanpa plat nomor melintas di Pantura dari arah barat menuju ke timur.

Takut  buruannya kabur, petugas terus membuntuti.  Saat  TO berhenti di pinggir jalan raya Martoloyo (Pantura) petugas langsung menyergap  dan mengamankan. Saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian petugas menemukan 1 (satu) paket sabu terbungkus kertas tisue diplester warna coklat berada di dalam bekas bungkus rokok dunhill hitam disaku jaket sebelah kiri yang dipakai oleh tersangka. Selanjutnya dilakukan interogasi tersangka mengaku bahwa barang berupa sabu tersebut milik tersangka dan akan diserahkan kepada pemesan di Kota Tegal.

“Pengakuannya sudah 3 tahun, dia bisnis narkoba, dengan keuntungan setiap satu gramnya  mendapat untung Rp 500 ribu,” ujar kasat.

Sedang barang bukti  yang berhasil diamankan, 1 (satu) paket Sabu dengan berat kotor 0,76 gram (ditimbang berikut plastik pembungkusnya),  uang tunai Rp 2 juta, 1 (satu) unit Hand Phone merk Xiaomi Redmi Note 4 warna hitam berikut kartu sim card-nya, 1 (satu) unit Spm Yamaha Force1 warna Biru Tanpa plat nomor, tanpa kunci kontak.

Pelaku dijerat  Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita