Selasa, 20/02/2018, 03:13:51
Dewi: Perlu Antisipasi TKI Berangkat Secara Illegal
LAPORAN SL. GAHARU

Dewi Aryani sosialisasi penempatan dan perlindungan Migran Indonesia di Gedung KPRI Dukuhturi (Foto: Rio)

PanturaNews (Tegal) - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, DR Dewi Aryani, MSi bersama BNP2TKI, sosialisasi tentang penempatan dan perlindungan Migran Indonesia, di Gedung KPRI Wandiri Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa 20 Februari 2018.

Sebagai narasumber, DR Dewi Aryani, Direktur Sosialisasi BNP2TKI, A. Gatot SH, MH dan Kepala BP3TKI Semarang, Jawa Tengah, Suparjo SH. Acara dihadiri ratusan peserta dari Kecamatan Dukuhturi, Adiwerna dan Kecamatan Talang.

DaAr, sapaan akrab Dewi Aryani mengatakan, dasar hukum dilaksanakannya sosialisasi itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004, tentang penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri.

“Tujuan diadakannya sosialisasi, untuk mencegah terjadinya penyaluran TKI secara non prosedural atau TKI Ilegal, dimana akhir-akhir ini di sejumlah daerah masih terdapat kejadian termasuk Kabupaten Tegal sebagai salah satu kantong penyalur TKI.

Pada kesempatan ini, DeAr kembali mengingatkan ke masyarakat yang menentukan pilihan untuk bekerja di luar negeri, supaya melalui jalur prosedural.

"Sosialisasi seperti ini sangat perlu dilakukan untuk antisipasi tenaga kerja ke luar negeri secara illegal (tidak dilengkapi dokumen yang sah). Bila terjadi permasalahan hukum atau deportasi akan sulit proses pengawasannya, tapi jika melalui mekanisme dan pelatihan oleh BNP2TKI akan menjadikan TKI lebih merasa aman dalam penempatan dan perlindungan di negara tujuan,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan yang berangkat ke Senayan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes) tersebut, juga menambahkan sepertiga dari enam juta TKI bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Menurutnya, warga harus mulai merubah paradigma pandangan tentang TKI bukan hanya sebagai asisten rumah tangga, melainkan banyak turunan pekerjaan professional lainnya sesuai kemampuan masing-masing, seperti pelaut perikanan, dimana Kabupaten Tegal merupakan kantong TKI pelaut perikanan.

"Oleh karena itu diperlukan sinergitas antar lembaga perlindungan TKI, yaitu BNP2TKI maupun BP3TKI Semarang, untuk mencegah dan meminimalisir TKI yang nonprocedural," pungkas DeAr.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita