Kamis, 09/11/2017, 09:05:24
BPN akan Selidiki Pendirian Sejumlah Pabrik
Laporan Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Keberadaan sejumlah pabrik di Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, disorot. Pasalnya, selain diduga menyalahi aturan, jua menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan bangunan pabrik tersebut juga diduga berdiri di atas tanah negara.

Infomasi di lapangan menyebutkan, di Kecamatan Kersana terdapat satu pabrik yang telah berdiri dan beroperasi. Sementara satu pabrik lain baru tahap pembebasan lahan, yang diduga lahan itu merupakan tanah milik negara.

Di pabrik yang telah berdiri, diketahui dari lahan seluas 4,88 Ha yang digunakan, sekitar 2,8 Ha diantaranya merupakan tanah milik negara yang telah dikuasai perusahaan pemilik pabrik, dengan membayar ganti rugi kepada warga penggarap tanah tersebut.

"Lahan disini sudah dibebaskan seluas 30 Ha. Katanya sih mau buat pabrik sepatu. Termasuk lahan yang saya garap juga sudah dibebaskan," ujar Darto (50), petani pengarap lahan di Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Kamis 9 November 2017.

Dijelaskannya, tanah yang telah dibeli investor itu sebenarnya lahan produktif. Dalam setahun, petani bisa menanam padi dan palawija. Namun setelah dibebaskan, petani saat ini diberi waktu tenggang menggarap hingga akhir November ini.

"Lahan saya ada satu bidang seluas 1.600 meter persegi. Kemarin, mendapat ganti rugi sekitar Rp 200 juta. Adanya pembebasan lahan ini, banyak warga di sini (Jagapura-red) yang menunaikan ibadah umroh dari hasil ganti rugi," terangnya.

Terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Brebes, Raharjo melalui Kasi Penataan Sudaryanto, menegaskan akan segera menindaklajuti dengan melakukan penelitian terhadap dugaan kasus tanah milik negara yang digunakan untuk pendirian pabrik di wilayah Kecamatan Kersana tersebut.

"Kami secepatnya akan menindaklanjuti dan melakukan penelitian atas indikasi ini, untuk memastikan objek tanah tersebut," tuturnya.

Terkait tanah milik negara, lanjut dia, aturanya sudah sangat jelas. Dasar hukum masalah tanah negara itu adalah Undang-undang nomor 56 tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah nomor 224 tahun 1961. Sehingga ketika tanah negara itu dilakukan redistribusi tanah harus melalui mekanisme yang diatur oleh kedua kententuan tersebut.

Namun setelah dikeluarkan Peraturan Menteri Agraria ada kententuan lagi dalam pembagian tanah landerform. Dimana, di dalam sertifikatnya ada ketentuan bahwa tidak boleh dialihkan sebelum dimiliki selama 10 tahun tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

"Ketentuan ini diterapkan sejak tahun 2010 hingga saat ini," paparnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita