Minggu, 24/04/2016, 06:14:38
Wanita dalam Pergumulan Syariah dan Kemoderenan
Oleh: Erly Dwi Wahyuni

Wanita mempunyai posisi sentral dalam keluarga; sebagai istri, mitra suami, sebagai ibu rumah tangga, sebagai ibu pendidik pertama dan utama karena pendidikan berlangsung sejak janin masih dalam kandungan ibu, dan sebagai ibu bangsa yang mempersiapkan generasi penerus.

Peranan wanita makin dirasakan dalam gerak pembangunan yang kian pesat, sesuai dengan perkembangan jaman dan teknologi. Namun mirisnya tak sedikit wanita sekarang yang terperdaya oleh gemerlapnya dunia, mereka lupa akan fitrahnya sebagai seorang wanita.

Hak Wanita Dalam Lintas Sejarah

1). Wanita dalam Hukum Yunani: Pada mulanya, wanita dalam masyarakat Yunani sangat terjaga dan tertutup,mereka  tidak meninggalkan rumah dan segala kebutuhan mereka dicukupi. Wanita Yunani adalah gambaran masyarakat yang tidak berbudaya. Meraka sama sekali tidak ikut andil dalam kehidupan umum. Mereka begitu hina, dan mereka dianggap sebagai sesuatu yang kotor dan menjijikan.

Bagi masyarakat Yunani wanita layaknya barang yang bisa diperjualbelikan. Wanita tidak memiliki kebebasan dan tempat atas hak-hak keluarganya. Mereka juga tak diberi hak waris. Selama hidupnya, wanita tunduk patuh terhadap kekuasaan leleki dan kelangsungan pernikahanpun tergantung suami. Begitu juga, suamilah yang mengatur harta benda dan kekayaan istri. 

Para suami bisa memaksa istrinya untuk menikah dengan orang lain. Seorang wanita juga tak dapat melakukan transaksi perdagangan tanpa ijin suami. Dalam hukum Yunani memberikan hak sepenuhnya pada suami untuk memutuskan tali pernikahan.

2). Wanita dalam Hukum Romawi: Dahulu di Romawi seorang ayah tidak berkewajiban menerima anak mereka, baik laki-laki maupun perempuan. Pada waktu itu, apabila lahir seorang bayi maka kepala keluarga akan meletakan bayi tersebut di kedua kakinya, apabila dia mengangkat kakinya maka itu pertanda dia menerima bayi tersebut sebagai anggota keluarganya.

Sebaliknya apabila dia tidak mengangkat kedua kakinya maka dia menolak bayi tersebut sebagai anggota keluarganya. Ketika hal itu terjadi, bayi yang ditolak tersebut akan ditaruh ditempat-temapt umum atau tempat idadah dengan harapan ada yang mau mengambil bayi tersebut, kalaupun ada yang mau mengambil itupun mereka mengambil bayi yang laki-laki, namun apabila tidak ada yang mau mengambil maka bayi itu akan dibiarkan mati begitu saja karena lapar dan kehausan, kepanasan apabila musim panas dan kedinginan apabila musim dingin. kepala keluaga adalah yang memiliki segala harta kekayaan anggota keluarga dan anggota keluarga tidak berhak memiliki harta benda.

Apabila kepala keluarga meninggal dunia, maka anak laki-laki lepas tak terikak jika telah mencapai usia baligh. Adapun anak perempuan, kekuasaan harta bendanya pindah dari kepala keluarga orang yang diberi wasiat (Wali) untuk menjaganya selama orang terakhir ini masih hidup. Hal ini akhirnya dirubah, untuk terlepas dari kekuasaan wali tersebut, caranya anak pererempuan itu menjual dirinya kepada wali yang telah dipilih kepala keluarga sebelum meninggal. Kemudian keduanya sepakat bahwa penjualan ini bertujuan untuk melepaskan dari ikatan sang wali.

3). Wanita dalam Hukum Hamurabi: Wanita dalam hukum hamurabi dianggap sebagai hewan ternak. Sampai-sampai seseorang yang membunuh anak perempuan orang lain, ia bisa menyerahkan anak perempuannya untuk dibunuh atau dimiliki orang tersebut.

4). Wanita dalam Hukum India: Dalam hukum Mano, wanita tidak memiliki hak untuk melepaskan diri dari ayah, suami dan anak laki-lakinya. Apabila suaminya meninggal maka ia wajib menggabungkan diri pada seorang leleki dari kerabat suami. Dalam hukum tersebut juga, wanita dianggap “cacat” secara hukum sampai akhir hayatnya.

Mereka tak berhak hidup setelah suami mereka meninggal. Banyak wanita yang dibakar hidup-hidup bersama jenazah suami. Banyak juga anak-anak perempuan yang yang dijadikan kurban untuk meminta rejeki, hujan dan yang parahnya lagi mereka para wanita di korbankan begitu saja hanya untuk menyenangkan para dewa.

Setiap tahunnya juga mereka memberika korban anak perempuan kecil untuk makanan pohon yang mereka anggap keramat. Dalam hokum India dikatakan, bahwa sabar terhadap nasib, badai topan, kematian, neraka, racun, ular, berbisa dan api tidak lebih buruk dari wanita.

5). Wanita dalam Pepatah kuno: Peribahasa Cina mengatakan, “ Dengarkan apa kata istrimu dan jangan percaya”. Peribahasa Rusia mengatakan, “ Dalam sepuluh wanita hanya terdapat satu jiwa”. Peribahasa Spanyol mengatakan, “ Hati-hati terhadap wanita rusak, dan jangan condong kepada wanita baik-baik”. Peribahasa Italia mengatakan, “ Gajah penghalau untuk kuda baik dan kuda liar, sementara tongkat penghalau untuk wanita baik-baik dan wanita jahat”.

6). Wanita dalam Hukum Yahudi: Wanita dalam Hukum Yahudi ditingkatkan pada tingkatan pembantu. Mereka boleh diperjual belikan ketika mereka belum baligh. Wanita akan mendapatkan harta warisan apabila mereka tidak mempunyai sodara laki-laki. Ketika wanita tak memiliki harta waris sebab ada sodara laki-laki, maka nafkah dan mahar ditanggung oleh saudara laki-laki tersebut.

7). Wanita dalam Hukum masehi: Para pemuka agama masehi  menetapkan bahwasanya pernikahan adalah hal yang rendah dan kotor dan harus dijauhi. Dan , bahwasanya membujang di sisi Tuhan adalah lebih mulia dari pada menikah. Hal itu dikarenakan mereka menggap bahwa kehancuran bangsa Romawi itu disebabkan oleh kaum wanita yang keluar pada khalayak ramai, menikmati kesenangan dan bercampur dengan laki-laki.

Para pemuka agama itu juga menyatakan bahwa wanita merupakan pintu masuk setan, karenanya, wanita harus malu dengan kecantikannya, karena kecantikannya adalah senjata setan untuk merayu dan membuat bencana. Pada abad ke lima belas kelompok Makun mengadakan kongres untuk membahas masalah, apakah wanita hanya jasmani tanpa jiwa atau ia juga memiliki jiwa ?

Akhirnya dalam kongres ini diputuskan bahwa wanita tidak memiliki jiwa yang selamat (dari siksa neraka) selain ibu Al Masih [Maryam]. Penghinaan bangsa Barat terhadap wanita ini berlangsung selama abad-abad pertengahan. Bahkan pada masa orang Persia sekalipun, yang menganggap wanita memiliki sedikit tempat dalam masyarakat ketika orang-orang disana mengagung-agungkan dan bermain cinta dengan mereka.

Anehnya, undang-undang inggris sampai tahun 1805 masih memperbolehkan para suami menjual istri mereka. Pada tahun 60-an di Itali juga terjadi hal yang sama. Seorang itali menjual istrinya dengan system kredit. Ketika terjadi revolusi perancis (akhir abad ke-18) yang menyuarakan bebasan manusia dari perbudakan dan kehinaan, wanita tidak termasuk di dalamnya.

Undang-undang keluarga Perancis menyatakan bahwasanya wanita tak memiliki kemampuan untuk melakukan transaksi tanpa persetujuan wali sebelum menikah. Undang-undang itu menyatakan bahwa orang-orang yang dianggap cacat secara hukum adalah anak-anak, orang gila dan wanita! Hal ini berlangsung sampai tahun 1938 ketika pasal ini diganti demi kepentingan wanita. Meskipun demikian, tetap aja ada batasann untuk wanita yang menikah.

8). Wanita didunia Arab Sebelum Islam:             Apabila berbicara wanita sebulum islam, sudah sangat jelas bahwa wanita Arab pada waktu itu diperlakukan dengan tidak adil. Mereka tak memiliki hak waris.  Perceraian tak mengenal hitungan. Poligami dilakukan tanpa adanya batasan. Mereka tak memiliki hak apapun atas suaminya.

Tidak ada aturan untuk melarang kawin paksa dan para wanita tak memiliki hak untuk memilih pasangan. Apabila seorang suami mati meninggalkan istri dan anak-anak maka anak laki-laki tertua boleh menikahi istri ayahnya karena itu termasuk dianggap sebagai harta warisan. Jika anak laki-laki tertua itu mau menikah dengan istri ayahnya maka ia cukup melempar kain kepada wanita. Jika tidak, wanita itu boleh menikah dengan siapa saja.

Wanita Dalam Konsepsi Islam

1). Sikap Islam: Pada akhir abad ke-16 M, dalam kegelapan yang menyelimuti seluruh wanita dimuka bumi, dari arah jazirah Arab (Mekkah), turunlah wahyu yang keluar dari mulut Nabi Muhammad SAW: membuat ukuran yang benar untuk memuliakan wanita, memberikan hak mereka sepenuhnya tanpa sedikitpun terkurangi, dan membebaskan dari hinaan-hinaan sejarah-yang dilakukan oleh masyarakat. Deklarasi itu seperti angin segar yang dirasakan oleh seluruh wanita dimuka bumi yang selama ini kehilangan banyak sekali hak-haknya.

2). Prinsip-prinsip Islam Terhadap Wanita: Prinsip-prinsip pembaharuan Islam terhadap masalah kewanitaan yang disuarakan oleh Nabi Muhammad SAW dapat diringkas menjadi dua belas point sebagai berikut:

1.Dalam segi kemanusiaaan, wanita sama persis dengan pria. 2.Islam menghilangkan laknat yang dialamatkan para pemuka agama sebelum Islam kepada kaum wanita. 3.Wanita, seperti pria juga ahli beragama dan beribadah. 4.Islam memerangi rasa pesimis dan sedih orang-orang ketika melahirkan anak perempuan.

5.Islam mengharamkan penguburan hidup-hidup anak perempuan dan sangat mencela hal itu. 6.Islam memerintahkan untuk memuliakan wanita baik dalam kapasitasnya sebagai anak perempuan, istri ataupun ibu. 7.Islam menganjurkan untuk mendidik wanita, seperti halnya pria.

8.Islam memberi wanita hak waris baik ia seorang ibu, istri, anak perempuan; besar, kecil atau ketika ia masih dalam kandungan. 9.Islam mengatur hak-hak suami istri. 10.Mengatur masalah perceraian yang melarang suami melakukan hal itu secara main-main dan semena-mena. 11.Islam membatasi poligami, yaitu empat istri. 12.Islam menjadikan wanita yang belum baligh dibawah kuasa walinya.

Peran Wanita Dalam Membangun Indonesia

Di Negara tercinta kita ini kita mengenal sosok seorang pejuang wanita yang memperjuangkan hak-hak yang tidak didapat oleh manusia pada umumnya khususnya hak wanita. Ya beliau adalah R.A Kartini, beliau adalah pejuang wanita yang memperjuangkan hak-hak wanita yang terinjak-injak karena dianggap lemah, tidak berdaya dibandingkan dengan kaum pria.

Dengan demikian jelas bahwa pandangan orang yang menganggap wanita itu tidak perlu sekolah dan tak perlu terpelajar karena ia akan didapur juga, adalah pandangan yang salah dan keliru. Tanggung jawab pendidikan yang dibebankan diatas pundak sang ibu yang dengan suatu tamsil dimana wanita dianggap sebagai tiang yang menentukan tegak atau runtuhnya suatu Negara. Mana kala baik akhlak wanitanya, maka baiklah negaranya, tetapi manakala buruk akhlak para wanitanya maka rusaklah Negara tersebut.

Banyak dari kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh struktur kenegaraan, perempuan signifikan merasakan pahitnya kebijakan-kebijakan tersebut. Selain itu budaya patriarki dan perbedaan gender yang mengakar dalam kultur masyarakat juga menjadi masalah bagi perempuan.

Sekarang ini kita sebagai seorang wanita (warga Negara Indonesia) sudah saatnya kita memahami bagaimana penjara-penjara kebijakan daerah, Negara dan dampak dari kebijakan neo-liberalisme yang menggeser pola pikir dan sikap masyarakat yang cenderung instan, pragmatis, begitu juga life style dan sikap konsumerisme. Kita dipandang perlu untuk melihat dan menyikapi pergeseran nilai-nilai social, budaya, ekonomi dan politik, yang berdampak pada masyarakat.

Sekarang ini kedudukan wanita di Indonesia sudah diangkat dan sudah dilakukan pemberdayaan terhadap mereka. Sudah ada undang-undang anti kekerasan terhadap perempuan dan sudah ada juga lembaga-lembaga yang membela hak mereka. Jadi kita tidak usah kawatir dalam melakukan pengawalan ini karena sekarang kita sebagai wanita (warga Negara Indonesia) kita mendapatkan perlindungan dari Negara.

Yang perlu kita lakukan sebagai seorang wanita sekarang ini adalah kita harus berupaya semaksimal mungkin untuk maningkatkan kualitas dan berupaya menunjukan kedudukan dan peranan kita. Kita tunjukan kepada khalayak bahwa kita kaum wanita adalah pribadi yang mandiri, kita juga ikut berperan aktif dalam pembangunan dan menjawab tantangan kemajuan yang dibawa oleh pembangunan. Sebagai warga Negara kita juga harus menyadari hak dan kewajiban kita serta ikut berperan aktif dalam segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dilihat dari hal-hal diatas, dapat disimpulkan wanita mempunyai peran yang sangat besar dalam era sekarang ini. Bahkan kita pernah mempunyai presiden seorang wanita. Ini menunjukan bahwa wanitapun bisa kalau mau berusaha. Tidak cukup hanya pria, tenaga wanita pun dibutuhkan. Wanita ada bukan sekedar hanya untuk diam dirumah tetapi mereka ada untuk membantu dan melengkapi apa yang terkadang tidak bisa berkreasi dan bekerja layaknya pria.

Tetapi, semua itu tetap dibatasi dalam batasan yang wajar. Sebagai kaum wanita, kita harus bisa menunjukan kemampuannya baik dalam keluarga juga di dalam kehidupan masyarakat. Karena seperti yang kita ketahui umumnya wanita itu lebih teliti, rapih dan penuh perhitungan dalam segala hal.

“Dunia ini adalah sebuah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita sholehah”, “Bangkitlah wanita muda, jangan biarkan langkahmu berhenti di dalam rumah“

(Erly Dwi Wahyuni adalah Mahasiswa Universitas Peradaban Bumiayu Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Kepala Bidang Pengembangan Anggota (PA) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ibnu Sina Bumiayu, tinggal di Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes)

Tulisan dalam Kolom Opini ini adalah kiriman dari masyarakat. Segala tulisan bukan tanggung jawab Redaksi PanturaNews, tapi tanggung jawab penulisnya.

 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita