Selasa, 27/01/2015, 12:53:20
Kota Tegal dan Medan Saling Mengadopsi Program
Laporan SL Gaharu

Walikota Tegal dipakaikan kain Ulos oleh Walikota Medan dan Sekda Medan disela studi banding (Foto: BagHumas)

PanturaNews (Medan) - Dalam studi banding, kedua kota saling memahami dan saling memperlajari keberhasilan masing-masing. Seperti halnya yang dikakukan saat Kota Tegal, Jawa Tengah, studi banding di Kota Medan, Sumatera Utara. Kedua kota sama-sama saling mengadopsi program. Berbagai hal baru dipelajari kedua kota tersebut.

Walikota Tegal, Jawa Tengah, Hj. Siti Masitha Soeparno dan jajarannya terus belajar berbagai hal. Kali ini Walikota bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Bagian Keuangan dan Bagian Pemerintahan Setda Kota Tegal, belajar mengenai anggaran daerah dan kepengurusan RT/RW atau Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Kita banyak berbagi khususnya tentang program yang dijadikan unggulan. Banyak persamaan persepsi tentang program-program percepatan yang langsung dapat dirasakan oleh masyarakat, banyak juga persamaan persepsi dengan apa yang dilaksanakan Walkota Medan, bahwa kita proaktif menjadi pelayan bagi masyarakat,” ungkap Walikota Tegal usai diterima Walikota Medan, Drs Tengku Dzulmi Eldin S, MSI, Senin 26 Januari 2015 di Ruang Kerja Kantor Walikota Medan.

Walikota Tegal didampingi Plt. Sekda Kota Tegal, Dyah Kemala Sintha SH, Asisten II, Diah Triastuti SH, Kepala DPPKAD Kota Tegal, Drs, Joko Sukur Baharudin, Kepala Bagian Hukum dan Organisasi, I Sutjipto SH, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Ir Nunik Pratiwi, Kepala Bagian Keuangan, Dra Isritati, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Ir Haryana.

Sementara Walikota Medan didampingi Sekda Kota Medan, Ir Syaiful Bahri Lubis, Kepala Bappeda, Drs Zulkarnaen, Kepala Dinas Pendapatan Husni, SH, Asisten Umum Iwan Habibi, SH, Kabag Pemerintahan Zen Noval, Kabag Humas Budi Haryono, SSTP MAP, Kabag Umum Muhammad Andi Syahputra dan Kabag Protokol Topan Ginting.

Dituturkan Walikota Tegal, selain program yang sudah dijalankan selama ini dan langsung bersentuhan dengan masyarakat tingkat RT dan RW, contohnya pembuatan KTP yang cepat dan tanpa biaya, Pemkot Tegal juga membuka perijinan dibawah satu atap. Kota Tegal membuka diri sebagai kota jasa dan niaga kepada aparat investor yang berminat berinvestasi di Kota Tegal.

Walikota Medan mengaku gembira atas kedatangan Walikota Tegal dan jajarannya yang berkunjung ke Kota yang memiliki 2,9 juta penduduk dalam rangka studi banding, saling memahami dan saling memperlajari apa keberhasilan di Tegal dan keberhasilan Kota Medan untuk sama-sama saling mengadopsi.

“Kita merasa bergembira ada kepercayaan dari Pemkot Tegal, ada program-program yang dapat kita lakukan dan mengembangkannya lebih baik lagi. Kita harus menjadi pelayan-pelayan prima bagi masyarakat,” ungkap Walikota Medan.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Tim TPAD Kota Tegal yang juga Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tegal Drs Joko Sukur Baharudin menyebut kunjungan Tim TPAD ke kota yang memiliki 2001 Kepala Lingkungan, 151 Kelurahan dan 21 Kecamatan itu telah tiga tahun berturut-turut Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangannya.

Selain itu, jajaran Pemkot Tegal juga melakukan kunjungan lapangan ke Lingkungan I Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Kota Medan. Dalam kunjungan yang didampingi Lurah Merdeka Suhendra dan Camat Medan Baru Albon Sidauruk berhasil menggali mengenai peranan dan tugas Kepala Lingkungan (Kepling), yang di Kota Tegal setingkat RT/RW langsung di bawah Lurah.

Menurut Kepling I Kelurahan Merdeka, Riyanto Tinambunan (35), Kepling diberikan gaji setiap bulan sesuai UMR dari APBD Kota Medan. Kota Medan mengelola APBD dengan anggaran sebesar Rp. 4 trilyun dan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 2 trilyun. Selain itu, Kepling diberikan fasilitas oleh Pemko Medan mulai dari seragam, kaos olahraga dan lain sebagainya. “Kepling adalah profesi, dan tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga dapat melayani masyarakat setiap saat,” ungkap Albon Sidauruk.

Untuk menjadi Kepling, diajukan oleh Warga ke Lurah dan mendapat persetujuan Camat untuk diangkat. Setiap dua tahun dilakukan pengajuan Kepling yang memenuhi syarat dan setiap Kepling dapat diperpanjang masa tugasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita